Senin, 13 Juni 2022 Pemerintah Desa Sitiaji melalui BPR Daerah Bojonegoro melakukan pembagian Insentif BKK Kab. Bojonegoro untuk Ketua RT dan RW tahap I, II, III dan IV Tahun 2022. Kegiatan ini dilakukan di Balai Desa Sitiaji mulai pukul 10.00 sampai dengan selesai.
Kegiatan ini merupakan pencairan Insentif BKK Kab. Bojonegoro untuk Ketua RT dan RW yang pertama kali di tahun 2022. Adapun jumlah penerima BKK Kab. Bojonegoro untuk Ketua RT 24 Orang dan Ketua RW 4 Orang dengan penerimaan sebesar Rp 400.000,00, (untuk bulan Januari, Februari, Maret dan April). Syarat pengambilan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli , mengisi tanda terima, dan Bukti dokumentasi penerimaan.
Dalam kesempatan ini Pemerintah Desa Sitiaji menyampaikan, Untuk Pencairan insentif tersebut berlaku sampai dengan 12 bulan dimana ada pajak PPh 21 sebesar 5% dari penerimaan kepada warga penerima BKK Kabupaten Bojonegoro agar memaksimalkan penggunaan bantuan ini untuk kepentingan, kebutuhan pokok dan atau Kegiatan masyarakat terlebih dahulu daripada kepentingan yang lain.
Pihak penyalur (BPR) Bojonegoro menyampaikan untuk rekening tersebut juga bisa di gunakan menabung dimana untuk endapan buku tabungan minimal sebesar RP. 20.000,- dan tidak ada potongan setiap bulan dari Bank tersebut.
Dengan menerapkan Protokol Kesehatan Penerima Insentif ini juga bersabar untuk antri dan tertib sehingga pelaksanaan bisa berjalan dengan baik dan lancar.